Sabtu, 07 Januari 2012

PROFESI BK
·           Profesi adalah Pelayanan, penerapan kompetensi dalam bentuk nyata. (Prayitno).
·           Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi  (UU No.14/2005:Pasal 1 Ayat (4) )
·           Ciri-ciri Profesi
Untuk terbina dan terlaksana pelayanan profesional Full (1967 ) memberikan lima ciri mendasar bagi suatu entitas pekerjaan yang disebut profesi, yaitu bahwa suatu profesi :
a.       Keintelektualan
b.      Dilaksanakan dengan kompetensi  yang dipelajari
c.       Dengan fokus objek praktis spesifik tertentu
d.      Dilaksanakan dengan motivasi altruistic
e.       Berbagai aspeknya  dikembangkan    melalui media komunikasi dan organisasi profesi
·           Ciri Profesionalisme
a.       Profesionalisme mengejar kesempurnaan hasil(perfect result) tuntutan untuk meningkatkan mutu
b.      Profesionalisme memerlukan  kesungguhan dan ketelitian    kerja yang hanya dapat            diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan
c.       Profesionalisme menuntut      untuk tidak cepat puas atau     putus asa sampai hasil             tertentu.
d.      Profesionalisme memerlukan integritas tinggi.
e.       Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan,sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.



·           Prinsip-prinsip pokok profesionalitas:
a.       Setiap individu memiliki hak untuk dihargai,  diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan       kesempatan            untuk memperoleh layanan bimbingan           dan      konseling. Konselor memberikan            pendampingan bagi individu dari berbagai latar          belakang kehidupan     yang beragam dalam            budaya; etnis, agama dan         keyakinan; usia; status             sosial dan ekonomi; individu   dengan kebutuhan       khusus; individu yang mengalami        kendala            bahasa; dan identitas gender.
b.      Setiap individu berhak memperoleh informasi yang mendukung kebutuhannya untuk mengembangkan dirinya.
c.       Setiap individu mempunyai hak untuk memahami arti penting dari pilihan hidup dan bagaimana pilihan tersebutakan mempengaruhi masa depannya.
d.      Setiap individu memiliki hak untuk dijaga      kerahasiaan pribadinya sesuai dengan  aturan hukum, kebijakan, dan standar etika layanan.
·           Trilogi Profesi Konselor
TRILOGI
Praktik Konseling







                    Dasar Keilmuan              Subtansi Konseling

Ada tiga komponen trilogi profesi koselor :

a.   Komponen dasar keilmuan
      Wawasan,pengetahuan,keterampilan,nilai dan sikap.



b.   Komponen subtansi profesi    Konselor.
1.      Kualifikasi akademik sarjana pendidikan.
2.      Kewajiban menguasai  layanan dan  pendukung BK
 c.   Praktek Pelayanan Konseling
              Penguasaan Praktek konseling

·           Apa alasan SDM konselor harus professional ?
a.       Konseling adalah suatu profesi
b.      Konselor adalah pendidik, dan pendidik adalah tenaga profesional


Standarisasi Profesi Konseling

·           Fungsi pelayanan Konseling
a.       Fungsi Pemahaman, Yaitu Fungsi Konseling             yang     menghasilkan pemahaman tentang      sesuatu oleh pihak – pihak  tertentu    sesuai dengan kepentingan individu dan kelompok yang mendapat pelayanan  meliputi pemahaman tentang diri  sendiri, lingkungan dan berbagai             informasi yang diperlukan.
b.       Fungsi Pencegahan, Yaitu fungsi konseling   yang     menghasilkan kondisi bagi tercegahnya atau terhindarnya indi vidu dan / atau kelompok yang mendapat pelayanan dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul,yang akan dapat mengganggu,menghambat atau menimbulkan kesulitan dan kerugian – kerugian tertentu dalam kehidupan dan            dalam proses pengembangannya.
c.       Fungsi Pengentasan, Yaitu funsi konseling yang menghasilkan kondisi bagi terentaskanya atau teratasinya berbagai permasalahan dalam kehidupan yang dialami baik oleh individu ataupun kelompok yang mendapat pelayanan
d.      Fungsi Pemeliharaan dan       pengembangan, Yiatu fungsi konseling yang menghasilkan    terpeliharanya dan            terkembankanya berbagai potensi dan kondisi positip  individu atau kelompok yang mendapat pelayanan dalam rangka perkembangan diri/kelompok secara          mantap dan berkelanjutan.
e.       Fungsi advokasi, Yaitu fungsi konseling yang                    menghasilkan kondisi pembelaan terhadap            pengingkaran atas hak – hak atau kepentingan perkembangan yang dialami klien atau pengguna pelayanan konseling.
·           Tugas dan Kegiatan Profesi Konseling.
a.       Tugas Pokok,yaitu Melaksanakan pelayanan konseling yang mendukung terlaksananya fungsi konseling.
1.      Pelayanan konseling yang mendukung fungsi  pemahaman.
2.      Pelayanan konseling yang mendukung fungsi pencegahan
3.      Pelayanan konseling yang mendukung fungsi pengentasan Pelayanan  
4.      Konseling yang mendukung fungsi pemahaman.
5.      Pemeliharaan dan pengentasan
6.      Pelayanan konseling yang mendukung fungsi advokasi
b.      Kegiatan Pengelolaan,Yaitu tenaga profesi     konseling juga melaksakan kegiatan pengelolaan ,terutama pengelolaan yang menyertai kegiatan konseling.kegiatan       meliputi perencanaan program pelayanan,pelaksanaan program yang direncanakan,evaluasi hasil pelayanan,tindak lanjut,serta pelaporanya.
c.       Kegiatan kolaborasi professional, Yaitu  dalam  rangka pelayanan konseling yang    lebih    luas,tenaga profesi konseling dapat           dan      dalam keadaan tertentu bahkan perlu,bekerja sama dengan tenaga     profesi            laiannya.
·           Bidang pelayanan Profesi
a.       Bidang pelayanan kehidupan pribadi
b.      Bidang pelayanan kehidupan social
c.       Bidang pelayanan kegiatan belajar
d.      Bidang pelayanan perencanaan dan pengembangan karir.
e.       Bidang pelayanan kehidupan keluarga
f.        Bidang pelayanan kehidupan keberagamaan
·           Kompetensi Utama Minimal Profesi konseling
a.       KompetensiUtama Minimal (KUM).Dikatakan Sebagai utama minimal karena materi        materi kompetensi tersebut bersifat esensial dan pokok sserta tidak boleh dikurangi,yang harus dukuasai oleh semua keahlian konseling;
b.      Subtansi Kompetensi Utama Minimal.
Pengelompokan Subtansi KUM,        pengembangan WKPNS yang terarah kepada dikuasainya KUM Profesi konseling difokuskan kepada subtansi pokok berikut :
1.        Dasar dan dinamika tingkah laku manusia dan individu dalam budayanya
2.        Hakikat dan upaya pendidikan.
·           Hakikat, proses dan pengalaman pelayanan konseling
a.       Dasar pemahaman konseling
b.      Perkembagan dan karakteristik indivudu
c.       Perkembangan karir
d.      Teori,jenis layanan dan kegiatan pendukung  konseling
e.       Pendekatan dan teknik konseling
f.        Hubungan social dan prosedur kelompok dalam konseling
g.       Pengukuran dan evaluasi
h.      Informasi pendidikan dan jabatan
i.        Statistic dan riset
j.         Pengelolaan program pelayanan konseling
k.      Pengalaman praktek tersupervisi
l.        Profesi dan organisasi profesi.






Organisasi dan kode etik Profesi Bimbingan konseling

·           Organisasi adalah susunan dan    aturan dari berbagai bagian (orang dsb) sehingga merupakan teratur. (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum             Bahasa Indonesia)
·           Menurut Stoner, organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui dimana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
·           Chester L Bernard (1938) mengatakan    bahwa “Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau      lebih ( Define organization as a system of cooperative of two or more persons) yang sama-sama      memiliki visi            dan misi yang sama
·           Ciri – ciri Organisasi
a.       Adanya komponen ( atasan dan bawahan)
b.      Adanya kerja sama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang)
c.        Adanya tujuan
d.      Adanya sasaran
e.       Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati
f.         Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas
·           Fungsi Organisasi Profesi ( ABKIN ) sebagai Berikut :
a.       Memantapkan landasan keilmuan dan teknologi dalam wilayah pelayanan konseling.
b.      Menetapakan standar profesi konseling
c.       Mensurvesi pelayanan konseling yang dilakukan oleh perorangan maupun lembaga
·           Kode Etik profesi adalah norma – norma yang harus diindahkan oeh setiap tenaga profesi dalam menjalankan tugas profesi dan dalam kehidupannya dimasyarakat


·           Ditegakkannya kode etik profesi bertujuan Untuk :
a.       Menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Melindungi pelanggaran dari mala – praktek
c.       Meningkatkan mutu profesi
d.      Menjaga standar mutu dan status profesi
e.       Menegakkan ikatan antara tenaga profesi dan profesi yang disandangnya.


Alih Tangan Kasus ( Referal)
·           Alih tangan kasus adalah upaya bantuan agar klien mendapatkan layanan yang optimal dari ahli lain yang benar-benar handal.
·           Ada tiga komponen  ATK
1.      Klien dengan masalahnya yaitu meliputi :
ð  Penyakit
ð  Kriminalitas
ð  Psikotropika
2.      Konselor meliputi :
ð  Subtansi masalah
3.      Ahli lain seperti :
ð  Dokter
ð  Psikiater
ð  Guru
ð  Ahli lain
·           Pendekatan teknik
1.      Pertimbangan            =   diskusi
2.      Kontak                        =  komunikasi dengan ahli lain
3.      Waktu dan tempat     =   sukarela dan ahli merespon
·           Evaluasi
Dilihat sejauh mana perkembangan yang sudah terjadi
Kode Etik
·           Menurut Uu No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian)  Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
·           Fungsi kode Etik
1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.      Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
·           Tujuan kode etik
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.      Menentukan baku standarnya sendiri
·           Sanksi Kode etik
1.      Sanksi moral
2.      Sanksi dikeluarkan dari organisasi






Konferensi Kasus
·           Konferensi merupakan media komunikasi tatap muka yang memberikan suatu kemungkinan bahwa dengan konferensi dapat dicapai suatu pemahaman bersama yang tidak mungkin dicapai melalui komunikasi secara tertulis.
·           Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung dalam Bimbingan dan Konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa (konseling).
·           Konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya, tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus
·           Konferensi kasus bukanlah sejenis “sidang pengadilan” yang akan menentukan hukuman bagi siswa
·           Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan konferensi kasus, antara lain:
1.      Diusahakan sedapat mungkin kegiatan konferensi kasus yang hendak dilaksanakan mendapat persetujuan dari kasus atau siswa (konseli) yang bersangkutan
2.      Siswa (konseli) yang bersangkutan boleh dihadirkan kalau dipandang perlu, boleh juga tidak, bergantung pada permasalahan dan kondisinya
3.      Diusahakan sedapat mungkin pada saat mendeskripsikan dan mendikusikan masalah siswa (konseli) tidak menyebut nama siswa (konseli) yang bersangkutan, tetapi dengan menggunakan kode yang dipahami bersama.
4.      Dalam kondisi apa pun, kepentingan siswa (konseli) harus diletakkan di atas segala kepentingan lainnya.
5.      Peserta konferensi kasus menyadari akan tugas dan peran serta batas-batas kewenangan profesionalnya.

6.      Keputusan yang diambil dalam konferensi kasus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan rasional, dengan tetap tidak melupakan aspek-aspek emosional, terutama hal-hal yang berkenaan dengan orang tua siswa (konseli) yang bersangkutan.
7.      Setiap proses dan hasil konferensi kasus dicatat dan diadminsitrasikan secara tertib.